
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara Ardianto.Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, menyatakan dukungan penuh terhadap kampanye "Stop Illegal Fishing" yang digelorakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Utara pada Selasa (11/8/2026).
Gerakan edukasi tersebut dipandang Ardianto sebagai langkah vital untuk mendongkrak kepedulian publik dalam memelihara keberlanjutan potensi perikanan serta keseimbangan ekosistem perairan sungai.
Ia menekankan bahwa agenda pemeliharaan kelestarian hayati dan lingkungan sungai mesti ditopang secara kolaboratif. Sinergi antara pemerintah daerah, warga, dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan agar penyuluhan terkait bahaya metode penangkapan ikan yang destruktif dapat diserap secara menyeluruh.
“Kami sangat mendukung kampanye Stop Illegal Fishing yang dilakukan DKPP Barito Utara. Ini merupakan langkah yang baik untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara-cara yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” ujar Ardianto, Selasa (11/8/2026).
Politisi ini menerangkan bahwa pemakaian alat strum listrik, bahan kimia beracun, maupun peledak membawa kerusakan parah bagi habitat perairan. Praktik merusak tersebut tidak sekadar menyasar ikan besar, tetapi juga membunuh bibit serta benih ikan kecil secara masif.
“Kalau ikan-ikan kecil dan bibit ikan banyak yang mati, tentu akan berdampak terhadap populasi ikan ke depan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sungai bukan hanya tempat mengambil ikan, tetapi juga merupakan habitat yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Ardianto menaruh harapan agar kegiatan sosialisasi larangan tangkap ikan secara ilegal dapat digelar berkesinambungan hingga menjangkau kawasan perdesaan. Efektivitas sosialisasi diyakininya bakal makin optimal apabila dilaksanakan berdampingan dengan aparat penegak hukum.
“Kalau bisa, sosialisasi ini berdampingan dengan APH. Jadi masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian sungai dan sumber daya ikan, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dilarang,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran APH dalam pergerakan edukasi bukan bertujuan untuk menakut-nakuti warga, melainkan mentransfer pemahaman utuh mengenai perangkat aturan yang berlaku berikut sanksi hukum atas tindakan pelanggaran.
“Dengan adanya APH, masyarakat bisa lebih sadar dan mengerti bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi sejak awal masyarakat sudah mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, termasuk konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Ia menilai proses penyadaran publik dan pengontrolan di lapangan wajib berjalan berdampingan. Pemerintah bertugas memberikan pemahaman, sementara fungsi pemantauan dilakukan guna memastikan kepatuhan atas regulasi tersebut.
“Pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, mari kita sama-sama menjaga sungai dan sumber daya ikan yang ada di Barito Utara,” katanya.
Ardianto turut mengimbau warga untuk berpartisipasi aktif mengawasi wilayah perairan masing-masing. Apabila menjumpai aksi penangkapan ikan yang mengancam lingkungan, masyarakat diminta tak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang agar segera ditindak sesuai prosedur hukum. (Dk)