KPK Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran di Kalimantan, Hibah dan PBJ Jadi Perhatian

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi sejumlah potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran pemerintah daerah di wilayah Kalimantan. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se-Kalimantan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperbaiki tata kelola. Kami mendeteksi potensi penyimpangan dan memberikan warning agar jangan sampai anggaran keluar atau terjadi kecurangan. Karena itu, hal-hal yang berpotensi menyimpang segera kami minta untuk direview dan diperbaiki,” ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.

KPK menegaskan temuan tersebut masih berada pada tahap potensi atau kerawanan sehingga pendekatan yang dilakukan saat ini diarahkan pada pencegahan. Pemerintah daerah diminta segera meninjau kembali proses yang tidak sesuai ketentuan sebelum berujung pada kerugian keuangan negara maupun tindak pidana korupsi.

“Rata rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi Tipikor. Jadi kami dalam arti di sini memberikan warning untuk dicegah,” jelas Ely.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian KPK meliputi proses perencanaan, penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga penyaluran dana hibah. KPK menilai sektor hibah merupakan salah satu area yang membutuhkan pengawasan lebih ketat karena ditemukan pola administrasi dan penganggaran yang belum berjalan sesuai urutan mekanisme yang semestinya.

“Kami banyak menemukan di sektor perencanaan, penganggaran dan PBJ pasti. Hibah banyak,” kata Ely.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah anggaran hibah telah disiapkan sebelum proposal pengajuan selesai melalui tahapan evaluasi dan verifikasi. Padahal, proposal seharusnya terlebih dahulu diajukan dan diperiksa kelayakannya, kemudian baru masuk dalam proses penganggaran dan dilanjutkan dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah sebelum pencairan dilakukan.

“Misalnya sudah ada anggaran hibah, tetapi proposalnya bahkan baru menyusul. Seharusnya proposal dibuat terlebih dahulu untuk dievaluasi dan diverifikasi. Setelah itu baru dianggarkan, kemudian ada NPHD, dan setelah itu baru boleh dikeluarkan,” jelas Ely.

KPK belum menyimpulkan bahwa berbagai potensi penyimpangan tersebut dilakukan secara sengaja ataupun telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pemeriksaan pada tahap pencegahan diarahkan untuk menemukan kelemahan tata kelola agar pemerintah daerah dapat segera melakukan perbaikan.

“Ini bukan berarti saya menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan dengan sengaja. Bisa jadi itu merupakan kesalahan organisasi atau tata kelola yang kami bantu deteksi. Karena kami memang harus melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum masuk ke tindakan,” tegasnya.

Meski masih berupa peringatan, KPK menegaskan catatan tersebut tidak boleh diabaikan. Apabila pemerintah daerah tidak melakukan tindak lanjut dan perbaikan, persoalan yang awalnya berada pada ranah pencegahan dapat berkembang menjadi penanganan yang lebih substantif.

“Warning iya, tetapi warning bukan hanya berhenti di warning. Kalau enggak ditindaklanjuti ya pasti substantif nanti,” tegas Ely.

Rakor di Palangka Raya tersebut melibatkan KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah daerah dari berbagai wilayah Kalimantan turut mengikuti kegiatan sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau memang ada yang menyimpang dari regulasi, ya harus segera diperbaiki. Kami berharap semua pihak ikut mengawasi karena ini adalah uang rakyat,” pungkas Ely.

Penguatan integritas juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah yang mengikuti rakor. Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang yang hadir di Palangka Raya menilai upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat pengawasan, tetapi harus menjadi komitmen seluruh jajaran pemerintahan.

“Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat pengawasan, tetapi seluruh jajaran pemerintahan,” tegas Zainal.

Di lingkungan DPRD Kalteng, penguatan integritas dinilai penting karena sekretariat memiliki peran dalam mendukung fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif. Transparansi administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting untuk meminimalisasi potensi penyimpangan.

“Sinergi antarinstansi dan implementasi sistem pencegahan korupsi yang efektif sangat penting untuk terus ditingkatkan. Kehadiran kami dalam forum ini adalah bentuk nyata komitmen Sekretariat DPRD Kalteng untuk mengawal prinsip good governance dan memastikan setiap tata kelola administrasi serta fasilitasi kedewanan berjalan sesuai regulasi,” ujar Sekretaris DPRD Kalteng.

Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah di Kalimantan didorong memperkuat pengawasan internal serta memastikan setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan dan penyaluran hibah berjalan sesuai regulasi. KPK juga menekankan pentingnya keterlibatan APIP dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال