Anggota Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau amankan 11 unit kendaraan roda dua karena ketahuan mengunakan knalpot brong di depan SMA 1 Jabiren Raya, Senin (21/08/2023) tadi. Foto/IST |
Dikatakan Kapolsek Jabiren Raya, Ipda Zendri, P, Habeahan pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan pihaknya di lingkungan SMA-1 Jabiren Raya berawal dari laporan masyarakat yang mengeluh karena adanya oknum siswa yang mengunakan motor knalpot brong hingga membuat suara yang cukup bising.
“Berbebal laporan tersebut, kami cepat bertindak cepat dan berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor dari berbagai merek. Selanjutkanya kita pangil orang tuanya untuk mengambil kendaraan yang dipakai anaknya dengan membawa knalpot standar dan surat-surat bukti kepemilikan,” Jelas Ipda Zendri.
Dirinya pun dalam kesempatan tersebut Kapolsek berharap agar ada efek jeranya dan tidak mengulangi lagi kesalahan dalam penggunaan kendaraan. Terlebih dikatakan Ipda Zendri beberapa waktu terakhir sering terjadi kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa.
“Disini kami minta peran para orang tua agar bisa mengerti dan tidak sembarangan juga memberikan izin anaknya memakai sepeda, terutama bagi anak yang belum sampai umurnya. Karena ini untuk keselamatan bersama juga,” ungkap Ipda Zendri
Di tempat yang sama guru SMA-1 Jabiren Raya, bagiaan kesiswaan Yaiya SPD,H. mengaku mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Polsek Jabiren Raya. Dengan adanya penindakan tersebut diharapkan bisa menjadi Pelajaran bagi siswa dan orang tua untuk lebih tertib dalam berkendara.
“Terlebih kelakukan siswa yang nyeleneh seperti memakai knalpotnya brong, kemudian berkendara tidak memakai helm. Kami apresiasi dan semoga menjadi pengingat untuk tidak di ulangi lagi,” ungkapnya. (Sen/Sam)
Editor : Tuah
Tags
Pulang Pisau