Resmi Diberlakukan Presiden Jokowi sudah Teken Revisi UU ITE Jilid II

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Sudah Menandatangani Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II. Foto/Ilustrasi/Tirtor/kliklegal.com

POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II. Undang-undang tersebut kini resmi diberlakukan. 

Adapun revisi UU ITE jilid II itu diteken Jokowi pada Selasa (2/1). Salinan undang-undang tersebut pun sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

"Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024," dikutip dari situs tersebut, Kamis (4/1/2024).

Salah satu poin revisi UU ITE yang menjadi sorotan adalah keberadaan pasal karet. Revisi UU ITE tak lagi mengandung pasal 27 ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Meski begitu, UU ITE jilid II mencantumkan pasal 27A dan 27B. Dua pasal itu dinilai banyak pihak sebagai pasal karet baru dalam UU ITE.

UU ITE jilid II yang ditandatangani Jokowi juga menambahkan ayat (3) pada pasal 28. Ayat itu mengatur larangan menyebarkan berita bohong.

"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," bunyi ayat itu.

UU ITE jilid II juga memberi wewenang bagi penyidik kepolisian menutup akun media sosial seseorang. Ketentuan itu ditambahkan melalui pasal 43 huruf (i.

"Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital," bunyi ketentuan tersebut.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال