Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini saat Rapat Paripurna. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -Rapat Paripurna IV DPRD
Kabupaten Barito Utara yang dijadwalkan untuk penyampaian pendapat akhir fraksi
mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024 pada
Senin, 30 Septembr 2024, gagal dilaksanakan.
Dari 25 anggota DPRD, hanya 14 yang hadir, yakni dari Fraksi
Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya (F-KR). Sementara itu,
11 anggota dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa
keterangan, sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.
Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, pada Selasa
(01/10/2024) menjelaskan, sesuai Pasal
121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019, rapat ini dinyatakan tidak
kuorum.
Menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, persetujuan bersama
DPRD dan kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun
anggaran berakhir, yang jatuh pada 30 September 2024. Dengan rapat yang tidak
kuorum dan telah ditunda dua kali, keputusan diserahkan kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat.
“Rapat paripurna IV ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak
dapt mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah Pusat, ” kata Ketua Mery Rukaini.
Meski rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum, tiga
fraksi (F-PD, F-PDIP dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir
fraksi kepada pimpinan sementara DPRD.(Wan)
Editor : Tuah
Tags
DPRD Barito Utara