Kemnaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto/Instagram.com/@immanuelebenezer

 

POSSINDO.COM, Nasional - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan pemahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Ini jadi tindaklanjut berbagai temuan pelanggaran di lapangan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan telah memulai dengan membuka layanan aduan penahanan ijazah. Layanan itu disebut Buruh Tanya Wamen (BTW). Upaya lanjutannya adalah dengan menerbitkan SE.

"Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran (SE). Untuk awalnya surat edaran, nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung. Jadi kita gercep (gerak cepat) semua nih," kata Noel, sapaan akrabnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia mengatakan, imbauan melalui SE ini jadi langkah awal yang akan disebar ke pelaku usaha. Dia tak menutup kemungkinan larangan penahanan ijazah oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Sehingga, sebagai satu langkah konkret, pada tahap awal SE menjadi upaya awal untuk mengimbau para pelaku usaha.

"Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat ini SE dulu. Karena Permen cukup lama ya. Nah, itu harus ada proses harmonisasi (aturan) dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara SE, lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya, entah bentuknya Permen atau apalah," tuturnya.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال