![]() |
Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan LPP RRI Palangka Raya, bertempat di Kantor Diskominfosantik Kapuas, Selasa pagi (15/7/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya, bertempat di Kantor Diskominfosantik Kapuas, Selasa pagi (15/7/2025).
Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala
Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang dan Kepala LPP RRI Palangka Raya,
Tri Umi Setyawati. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam
menyebarluaskan program-program Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui berbagai
kanal siaran RRI, baik analog maupun digital.
Kepala LPP RRI Palangka Raya, Tri Umi Setyawati menyampaikan terima kasih
kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya kepada Bupati melalui Kepala
Diskominfosantik, atas komitmen dalam mendukung penyebaran informasi publik.
“Ke depan kita berharap akan ada lebih banyak terobosan. Kita bisa berbagi
ilmu dan belajar bersama mengenai penyiaran dan komunikasi publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang, berharap
agar kemitraan yang terjalin ini tidak berhenti pada penandatanganan saja,
tetapi benar-benar diimplementasikan dalam bentuk program nyata dan
berkelanjutan.
“Kerja sama ini bukan hanya soal siaran. Harapannya bisa dikembangkan dalam
bentuk pelatihan dan kegiatan lain yang memberi manfaat lebih luas bagi
masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari agenda hari itu, rombongan LPP RRI Palangka Raya juga
melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pemancar RRI di Jalan Pemuda, Kuala
Kapuas, dan meninjau Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran
Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas. Kunjungan ini menjadi simbol
penguatan sinergi antarlembaga penyiaran.