PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Senin, 15 Desember 2025. Pertemuan ini menghasilkan komitmen kuat untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan strategis ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen memperkuat kesejahteraan pekerja melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Langkah ini mencakup penyaluran bantuan iuran bagi pekerja rentan di sektor informal serta integrasi data pegawai Non-ASN ke dalam APBD 2026 guna memastikan perlindungan jaminan sosial yang lebih merata. Selain itu, sistem pembayaran iuran bagi seluruh perangkat desa akan disederhanakan melalui skema terpusat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar kepastian perlindungan tidak lagi terkendala masalah administrasi di tingkat desa.
Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dinas PMD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pendaftaran tenaga kerja, khususnya pada sektor jasa konstruksi dan aparatur desa sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2024. Sinergi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai mitra dalam pembinaan dan penegakan kepatuhan, sehingga tercipta ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai regulasi.
"FGD ini merupakan langkah konkret kita bersama. Kami tidak hanya bicara soal pendaftaran, tapi soal komitmen anggaran dan pengawasan yang melibatkan Kejaksaan Negeri untuk memastikan jaminan sosial hadir bagi perangkat desa hingga pekerja rentan," ungkap Andi Anjayani. (Rilis/Dk)
