![]() |
| Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Saat Wawancara Bersama Awak media Usai Pimpin Rapat Paripurna Ke 6 Masa Persidangan I Tahun 2026, 14/04/2026. Foto/Lukman |
POSSONDO.COM, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus mendorong percepatan fungsi legislasi dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Pembentukan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat DPRD Kapuas, Selasa (14/4/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam tahapan lanjutan pembahasan regulasi daerah yang sebelumnya telah disetujui untuk dibahas bersama.
Langkah pembentukan Pansus dinilai strategis untuk memastikan setiap Raperda dapat dikaji secara lebih mendalam, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan sistem kerja yang lebih fokus, DPRD berharap proses legislasi tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas.
Wakil Ketua DPRD Kapuas, Berinto, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus telah melalui kesepakatan seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari tata tertib dewan agar pembahasan Raperda berjalan lebih efektif dan komprehensif.
“Dengan adanya Pansus, pembahasan bisa lebih fokus dan terarah sesuai bidang masing-masing,” ujarnya usai rapat paripurna.
Dalam pelaksanaannya, DPRD Kapuas membentuk beberapa Pansus yang akan bekerja secara paralel untuk membahas seluruh Raperda tersebut. Setiap Pansus diharapkan mampu menyusun kajian yang matang serta memberikan rekomendasi yang tepat terhadap materi regulasi yang dibahas.
Selain itu, DPRD juga menargetkan agar proses pembahasan hingga penetapan Raperda dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas substansi. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2025. Kehadiran unsur eksekutif dalam forum tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Sebelumnya, 10 Raperda yang diajukan pemerintah daerah telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Kapuas berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, serta mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.(Lukman)
