Kemenham Sebut Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung Berpotensi Masuk Pelanggaran HAM

PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.Foto/RRI/Aditya Prabowo

POSSINDO.COM, Peristiwa – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, secara umum memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia, meski masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, Selasa.

Sofia mengatakan setiap orang memiliki hak untuk bergerak tanpa mengalami pembatasan secara sepihak. Menurut dia, tindakan membatasi kebebasan seseorang hingga tidak dapat bergerak atau beraktivitas secara normal pada prinsipnya bertentangan dengan hak asasi manusia.

Meski demikian, ia menegaskan Kementerian HAM belum dapat menyimpulkan secara resmi bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM karena masih memerlukan pendalaman.

Baca juga: Kasus penyekapan di Bandung, perlindungan perempuan diminta diperkuat

"Jadi, kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM. Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM, tetapi kita tetap harus melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan yang diperlukan," ujarnya.

Terkait penanganan lebih lanjut, Sofia mengatakan Kementerian HAM, baik melalui kantor wilayah maupun kantor pusat, akan melakukan pendalaman apabila ditemukan kasus yang menjadi kewenangannya.

"Biasanya begitu ada kasus, langsung ada perintah untuk turun. Bisa kantor wilayah yang turun, bisa kami dari pusat yang turun karena kami memiliki kantor wilayah," katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat ditemukan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Polisi menyatakan akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan penyidik saat ini masih melakukan proses penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku.

Sumber: Antara.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال