Wabup Jayadikarta Sebut Perubahan Susunan Perangkat Daerah Sesuaikan Kebutuhan Organisasi

Penyerahan berita acara  oleh Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella bersama Wakil Ketua I DPRD Yoppy Satriadi kepada Wakil Bupati  Ahmad Jayadikarta. Pada senin (29/6/2026). Foto/Dk
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau sebagai perwakilan pihak eksekutif, Senin (29/6/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurutnya, perubahan perda tersebut merupakan langkah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau.

Ia menjelaskan bedasarkan perubahan perda tersebut , dalam susunan organisasi perangkat daerah terdapat klasifikasi tipe A, tipe B, dan tipe C. Pengelompokan ini menunjukkan tipologi masing-masing perangkat daerah sesuai beban kerja, tugas, dan fungsi yang dimiliki.

"Di struktur organisasi itu ada beberapa OPD. Setda saat ini bertipe B, Sekretariat DPRD bertipe C, kemudian ada OPD yang bertipe A, tipe B, dan tipe C, serta badan yang juga memiliki tipologi sesuai ketentuan," jelasnya.

Selain membahas perubahan susunan perangkat daerah, Ahmad Jayadikarta turut mengapresiasi DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

"Saya juga mengapresiasi DPRD hari ini yang mengajukan Perda inisiatif terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta pelindungan kekayaan intelektual," katanya.

Ia menambahkan, Raperda tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi berlaku secara menyeluruh bagi masyarakat sesuai ketentuan yang akan diatur dalam perda.(DK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال