
Menteri Sosial Saifullah Yusuf.Foto/Dok Kemensos
POSSINDO.COM, Nasional – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ikut merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Gus Ipul menilai isu tersebut merupakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga perlu dikaji secara mendalam.
"Ya, patut untuk ditindaklanjuti untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," ujarnya seusai menghadiri acara di Aula Kampus Universitas Nasional, Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).
Gus Ipul menilai pembahasan mengenai rencana penyusunan RUU tersebut perlu dilakukan melalui diskusi yang lebih komprehensif dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk perspektif agama.
“Jadi ada baiknya kita melakukan diskusi-diskusi yang lebih mendalam sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama," katanya.
Gus Ipul menambahkan, pemerintah memandang penting memberikan ruang partisipasi publik dalam mengawal proses penyusunan regulasi tersebut sebelum memasuki tahapan legislasi formal.
"Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya,” pungkasnya.
Diketahui, MUI tengah menyusun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT. Bahkan, RUU tersebut didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku serta pihak yang mengampanyekan LGBT.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Kiai Cholil.
Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
"Ini kan sudah salah kaprah," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi perlu diatur melalui perundang-undangan yang mengikat sehingga dapat ditindak secara tegas.
Kiai Cholil menekankan bahwa undang-undang tersebut nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang, melainkan berfokus pada tindakan penyimpangan seksual dan aktivitas yang mengampanyekannya.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan, karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku."
Sumber: Sindonews.com