POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyusun langkah strategis dalam pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati, yang mewakili Sekretaris Daerah. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perangkat daerah terkait, para camat, serta unsur lain yang memiliki keterkaitan dengan penyusunan usulan WPR.
Pertemuan itu menjadi tahapan awal untuk menghimpun dan menginventarisasi usulan lokasi pertambangan rakyat dari setiap kecamatan yang dinilai memiliki potensi. Selain itu, forum tersebut dimanfaatkan sebagai sarana menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengusulan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kusmiati menegaskan bahwa penyusunan usulan WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh usulan harus didukung data yang akurat, melalui koordinasi lintas sektor, serta memperhatikan berbagai aspek penting seperti tata ruang, kondisi eksisting di lapangan, kelestarian lingkungan, hingga kepentingan masyarakat.
"Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat harus disusun secara komprehensif dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, kondisi eksisting di lapangan, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Karena itu diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan agar usulan yang diajukan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran," ujar Kusmiati.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung pengelolaan potensi sumber daya alam yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun demikian, pengelolaan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan usulan lokasi WPR komoditas emas. Dengan demikian, usulan yang diajukan nantinya diharapkan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.(Lukman)
