POSSINDO.COM, MUARA TEWEH – Perlindungan kesehatan masyarakat dan aparatur menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap Karhutla. Kondisi udara yang masuk kategori tidak sehat tersebut mendorong Bupati Barito Utara H Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Situasi ini perlu kita sikapi dengan langkah antisipatif. Seluruh kepala perangkat daerah diminta mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing dengan kondisi kualitas udara saat ini,” ujar Shalahuddin pada Sabtu ( 05/9/2026) tadi.
Melalui SE yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026 itu, aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak dihentikan sementara, antara lain apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan lainnya serta Car Free Day (CFD). Untuk kegiatan belajar mengajar, satuan pendidikan diarahkan melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah, sementara pelayanan publik tetap berjalan.
“ASN yang karena tugas harus bekerja di luar ruangan wajib menggunakan masker. Bagi ASN dengan riwayat asma, ISPA, ibu hamil dan kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan. Kebijakan ini berlaku sampai kualitas udara kembali normal atau masuk kategori sehat,” tegasnya. ( DK)
Tags
Barito Utara
