600-an TKHL Pulpis Menunggu Nasib

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, (BPKPP) Pulpis, Syaripudin saat berbincang dengan Tenaga Honor yang akan beralih status ke P3K, kemarin.

POSSINDO.COM, PULANG PISAU,- Tahun anggaran 2022 ini Pemerintah Daerah Pulang Pisau tidak akan melakukan pemberhentian pada ratusan tenaga Kerja Harian Lepas ( TKHL) yang ada di lingkup SOPD terkait.

Hal itu lantaran hingga kini belum adanya aturan yang jelas yang mengatur terkait pemberhentian tenaga honor seperti yang ramai beredar belakangan. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis, Tony Harisinta, Selasa (15/02/2022) tadi.

“Sementara ini kami belum ada menerima surat yang menyebut untuk pemberhentian tenaga kontrak seperti yang ramai diperbincangkan sekarang. Kita tetap (memakai) honor, hingga sampai ada aturan yang jelas mengatur hal tersebut,” jelas Tony

Saat ditanya apakah pemberhentian akan dilakukan tahun 2023 mendatang, dirinya mengaku tidak bisa menjawab dan meminta hingga adanya aturan resmi yang mengatur hal tersebut.

“Sampai hari ini masih ( bekerja) dan yang pasti jika memang jika aturan itu ada (turun) kita pasti akan cari solusinya seperti apa nanti,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, (BPKPP) Pulpis, Syaripudin menyampaikan jika Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memang menyatakan tidak ada lagi namanya tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Adanya hanya ASN dan P3K saja, terkecuali untuk OB, supir, jaga malam, tukang kebun itu masih ada namun statusnya mungkin beda,” ujar Syaripudin.

Saat ini disampaikan Syaripudin, jumlah tenaga honor yang ada di pulpis mencapai 600-an orang yang tersebar di seluruh OPD Pulpis. Meski ada aturan dari pusat yang menyatakan hingga tahun depan tidak ada lagi namanya tenaga honor atau Tenaga kerja harian lepas (TKHL). Namun dirinya meminta tetap tenang dan bekerja seperti biasa.

“Yang jelas sambil berjalan kita masih menunggu aturan resminya serta mencari solusi juga. Karena memang kebutuhan juga dan nanti bisa dikembalikan ke daerah. Contoh ada beberapa SOPD yang memang masih bisa dibuka oleh pemerintah daerah, tunggu saja,” tukasnya. ( dedy)

Editor : Hang Tuah




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال