Polda
Banten menggelar opperasi pemberantasan premanisme (dok. ist)
POSSINDO.COM, Nasional – Polda
Banten menangkap sebanyak 492 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme
di berbagai wilayah Provinsi Banten selama periode 1–9 Mei 2025. Dari jumlah
tersebut, sebagian diproses hukum sebagai tersangka, sementara sisanya
menjalani pembinaan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki menjelaskan bahwa para
pelaku ditangkap karena terlibat dalam berbagai bentuk premanisme, seperti
pemalakan terhadap sopir angkutan umum, truk logistik, hingga perusahaan, serta
dugaan praktik calo tenaga kerja yang disertai intimidasi.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi Mabes
Polri untuk menggelar operasi terpusat pemberantasan premanisme," kata
Hengki di Serang, Jumat (9/5/2025).
Hengki menjelaskan, operasi ini dilaksanakan sesuai dengan
surat telegram dari Mabes Polri, yang memerintahkan penindakan terhadap
tindakan-tindakan kekerasan dan pengancaman oleh kelompok preman. Polda Banten
mengerahkan 425 personel untuk menyisir wilayah hukum dan menindaklanjuti
temuan di lapangan.
"Aksi premanisme ini sangat mengganggu dunia usaha dan
iklim investasi di Banten. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas tanpa
pandang bulu, tanpa melihat ormas atau siapa pelakunya," tegas Hengki.
Berikut rincian jumlah penangkapan berdasarkan wilayah dan
satuan kerja:
Ditreskrimum Polda Banten: 35 orang — 22 diproses hukum, 13
dibina.
Samapta Polda Banten: 9 orang — seluruhnya dibina.
Polresta Tangerang: 96 orang — 11 diproses hukum, 85 dibina.
Polresta Serang Kota: 68 orang — 9 diproses hukum, 59
dibina.
Polres Serang: 82 orang — 16 diproses hukum, 66 dibina.
Polres Cilegon: 69 orang — seluruhnya dibina.
Polres Pandeglang: 4 orang — seluruhnya diproses hukum.
Polres Lebak: 129 orang — 1 diproses hukum, 128 dibina.
Sumber : cnnindonesia.com