Bersama Dukcapil, Badan Layanan Umum Daerah RSUD Balangan Keluarkan Program Unggulan Balidaku

Direktur RSUD Balangan Drg Sudirman saat meneken kesepakatan bersama Kepala Dinas Dukcapil Balangan Hifziani dalam program Layanan Balidaku atau Bayi Lahir Dapat Kado, Senin (15/08/2022). Foto/ IST

POS SINDO.COM, Paringin – Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan identitas kelahiran anak, Badan Layanan Umum Daerah RSUD Balangan kini menghadirkan inovasi dengan program layanan Balidaku atau Bayi Lahir Dapat Kado. Bahkan sebagai keseriusan program tersebut, pihaknya sudah meneken perjanjian kerjasama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balangan.

Disampaikan Direktur RSUD Balangan Drg Sudirman, jika Inovasi Balidaku yang digagas oleh RSUD Balangan bersinergi dengan Disdukcapil Balangan didalamnya berisi tentang pelayanan mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, serta kartu identitas anak yang mana masyarakat atau pasien tidak perlu lagi repot harus bolak balik untuk mengurus surat menyurat tersebut karena sudah diurus oleh pihak rumah sakit melalui layanan Balidaku secara gratis.

“Jadi untuk mendapatkan layanan Balidaku juga terdapat tata cara mudah seperti ibu Balangan berencana melahirkan di RSUD Balangan untuk mempersiapkan nama bayi terlebih dahulu, kemudian membawa asli dan fotocopy KTP ibu dan ayah bayi, selanjutnya kartu keluarga, buku nikah atau SPTJM,” ujar Drg Sudirman menjelaskan.

Dilanjutkan dirinya, bagi ibu bayi atau pihak keluarga usai melahirkan selanjutanya tinggal menyerahkan berkas yang sudah dibawa kepada petugas ruang perawat bayi, dan petugas ruang perawat bayi akan memproses pengisian formulir, berkas persyaratan serta mengirimkan ke petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balangan, hingga penerbitan akta kelahiran dilakukan oleh pihak dinas dengan durasi paling lama 7 hari kerja.

“Gagasan ini muncul saat melihat banyak kendala yang di alami pasca melahirkan di rumah sakit ada pasien, seperti ketika akan mengurus surat-surat kependudukan, sehingga bersama dukcapil maka muncul gagasan layanan Balidaku,” ungkapnya.

“Inovasi Balidaku ini sangat penting serta selama ini belum ada dan berdasar tadi undang-undang 23 tahun 2006 tentang wajib hukum bahwa setiap warga yang lahir atau dilahirkan dimanapun tempat kami sampaikan harus dilaporkan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tukasnya. (Wahid)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال