POS SINDO.COM, Maluku – Terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022 telah dilakukan penahanan oleh Kejati Maluku terhadap tersangka Drs. MD selaku Sekretaris KPU SBB dan HBR selaku Bendahara KPU SBB.
Penahan dilakukan karena tersangka MD, duga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB) Provinsi Maluku sebesar Rp. 9.657.787.250, Sekretaris dan Bendahara KPU SBB berinisial Drs. MD dan HBR. Hal itupun dibenarkan oleh Asisten Pidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi SH. MH
“Jadi Kedua tersangka, yakni MD dan HBR sejak tanggal 8 hingga 27 Agustus resmi kami tahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU SBB untuk kegiatan penyelenggaraan Pilpres 2014 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB tahun 2016 dan 2017, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.657.787.250, terdiri dari perkara KPU SBB Jilid I dan KPU SBB Jilid II, ” ujar Triono Rahyudi, melalui pesan WhatsApp, Senin (8/08/2022)
Dikatakan dirinya, kronologi terjadi pada tahun 2014 KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam DPA-SKPD nomor : SP DIPA- 076.01.2.659580/2014 tanggal 5 Desember 2013 yang di peruntukan untuk Sekretariat KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat sejumlah Rp.8.339.120.000, dimana anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan AdHoc Rp. 4.078.357.000.
Modus operandi (MO) kata Triono, tersangka melalukan mark pP nilai kegiatan biaya menginap di Jakarta, dan biaya menginap di Ambon, tetapi orang yang berangkat menginap di rumah masing-masing.
Selain itu, melakukan pemotongan Item kegiatan biaya perjalanan dinas fiktif, pembayaran biaya perjalanan dinas ke 11 kecamatan dalam rangka monitoring Bimtek pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS dan KPPS pemilu tahun 2014 fiktif, pembayaran honor tenaga relawan, uang saku tenaga relawan, narasumber dan moderator dalam rangka Bimtek tenaga relawan fiktif terdapat pencairan anggaran untuk makan minum fiktif, sewa laptop dan printer untuk 11 kecamatan berdasarkan fakta di lapangan menggunakan laptop pribadi.
”Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilpres 2014 dimulai penyidikan sejak tanggal 23 maret 2022, ” kata Triono Rahyudi.
Pria yang sebelumnya menjabat Kejari Jembrana Provinsi Bali ini menjelaskan bahwa adanya hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB tahun 2017 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah( NPHD) antara Pemerintah Kabupaten SBB dengan KPU Kabupaten SBB 25 April 2016 dengan jumlah Dana Hibah sebesar Rp. 26.000.000.000, dengan rincian Tahun 2016 sebesar Rp. 20.000.000.000, dan Tahun 2017 sebesar Rp. 6.000.000.000.
Tetapi faktanya, kata Triono, penyidik menemukan adanya kwitansi dan nota-nota dari pihak ketiga yang tidak diakui kebenarannya /palsu /fiktif dan ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota dari pelaksana perjalanan dinas yang dipalsukan tanda tangannya.
Kemudian ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota perjalanan dinas dimana pelaksana perjalanan dinas tidak pernah melakukan perjalanan dinas dimaksud atau perjalanan dinas fiktif, ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota non perjalanan dinas yang fiktif tanda tangan penerimanya / bukan tanda tangan ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota yang nilai nominalnya tidak sesuai dengan riil yang dibayarkan / mark up, ditemukan adanya kwitansi dan nota-nota yang tidak terdapat tanda tangan penerima sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.456.440.300
”Penahanan terhadap tersangka MB selaku bendahara KPUD SBB atas dua perkara untuk kegiatan Pilpres dengan sumber dana APBN 2014 dan KPU Jilid 2 untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran (TA) 2016-2017 dana bersumber dari Hibah Pemda Kabupaten SBB sejak tanggal 8 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan hingga 27 Agustus 2022 dengan kerugian negara Rp.9.657.787.250, ” pungkas Triono Rahyudi yang pernah menjabat Kejari Pulang Pisau Kalimantan Tengah ini. (Sam)
Tags
Peristiwa