Polda
Kalsel saat akan merilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu 35 Kg. Foto/IST |
"Tersangka membawa sabu tersebut menggunakan truk melalui kapal dari Surabaya menuju Banjarmasin," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi kepada detikcom, Selasa (21/2/2023).
RW ditangkap di sebuah hotel Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin pada Sabtu (14/2) pukul 12.30 Wita. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Polisi yang melakukan penyelidikan, pun mendeteksi keberadaan pelaku. RW pun akhirnya digerebek di sebuah hotel.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke hotel yang dimaksud dan mengamankan pelaku di dalam kamar," terangnya.
Wahyudi mengatakan, RW membawa sabu tersebut dari Surabaya menggunakan truk yang diangkut menggunakan kapal menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Saat digeledah, polisi mendapati 35 kilogram sabu yang disimpan di dalam 3 tas berbeda.
"Saat penggeledahan kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram di dalam bungkus plastik bening yang ada di tiga tas pelaku," sebut Wahyudi.
Sementara Kasubdit I Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata mengatakan, RW hanya diperintahkan seorang yang mengaku bandar untuk mengantar sabu itu ke Banjarmasin. Namun pelaku tidak mengetahui identitas pemilik sabu itu.
"Pelaku hanya kurir. Jadi dia hanya disuruh bosnya membawa barang tersebut ke seseorang di Banjarmasin. Namun pelaku ini tidak mengenal siapa bosnya dan orang yang dituju, karena mereka berkomunikasi melalui handphone saja," ungkap Meilky.
Adapun modus RW dalam menyelundupkan sabu itu dengan cara menyembunyikannya ke dalam truk. Sabu itu disimpan di antara tumpukan berbagai makanan dengan maksud mengelabui petugas.
"Modusnya sabu itu ditaruh di dalam tumpukan makanan ringan yang berada di atas truk," bebernya.
Kepada polisi, RW mengaku telah 4 kali menyelundupkan sabu dari Surabaya ke Banjarmasin. Setiap kali berhasil mengantar sabu, RW mendapatkan upah Rp 100 juta.
"Pengakuan pelaku sudah 4 kali, dan dia dijanjikan Rp 100 juta jika barangnya sudah di antar ke seseorang sesuai perintah bosnya. Barang ini dari China, ya jaringan internasional dan kemarin sudah dilakukan pemusnahan. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jaringan internasional tersebut. Adapun barang bukti 35 kilogram sabu telah dimusnahkan polisi,”papar Meilky. (Redaksi)
Sumber : Detik.com
Tags
Banjarmasin