Kepala Disnakertrans Pulang Pisau, Widi Harsono. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Kepala Disnakertrans Pulang Pisau, Widi Harsono mengingatkan kepada perusahaan agar segera melaksanakan kewajiban dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 7 hari sebelum hari raya.
”Kami menghimbau dan mengingatkan kepada perusahaan agar jangan lupa kewajiban THR 7 hari sebelum hari H dibayarkan THR karyawan. Sebab itu akan membantu ekonomi karyawan dalam menyambut hari raya idul Fitri,” Ujar Widi Harsono pada kamis (13/04/2023) tadi.
Dirinya menjelaskan jika pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 36 pasal 9 bahwa pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban 7 hari sebelum lebaran. Untuk itu pihaknya juga melakukan monitor dan membuka pengaduan pada Perusahaan yang nakal, tidak melakukan kewajibannya.
“Perusahaan yang beroperasi di Pulang Pisau harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Untuk itu kami sudah membuatkan Surat Edaran kepada seluruh perusahaan diwilayah Pulpis terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ungkapnya. (Sam)
Editor : Tuah
Tags
Pulang Pisau