Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol) Pulang Pisau, Sugondo. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau- Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol) Pulang Pisau, Sugondo pada Senin (12/06/2023) mengimbau pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang izinnya sudah mati atau yang tidak terdaftar untuk segera menggurus legalitas organisasinya dan mendaftarkan ke Kesbangpol setempat.
“Kita Imbau pada LSM dan Ormas agar bisa mendaftar dan melaporkan diri pada Kesbangpol sebelum melakukan aktifitasnya. Kemudian juga nantinya jika sudah terdaftar agar bekerja sesuai dengan segmentasinya lembaganya. Misal jika LSM itu dalam ADRTnya di bidang pendidikan maka aktifitasnya juga diranah Pendidikan, jangan sampai melenceng,” imbau Sugondo.
Sugondo juga mengaku pihaknya sudah melakukan pendataan akan ormas yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau. Hal itu dilakukan untuk tahap penertiban terhadap izin dan legalitas agar bisa mentaati peraturan yang ada. Saat ini pihaknya pun masih mengevaluasi hal pendataan tersebut. Dan Jika kedapatan ada lSM yang membandel, kepala Kesbangpolinmas ini berjanji akan melakukan sanksi hingga pembekuan ormas.
“Ormas yang melanggar aturan akan kita jatuhkan sanksi, macam-macam sanksinya tergantung tingkat kesalahan. Kita inginkan agar ormas yang ada itu menjadi contoh yang baik kepada masyarakat jangan sampai justru mereka yang melakukan keresahaan,” tukasnya. ( Sam)
Editor : Tuah