POSSINDO.COM, Kapuas -Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, kembali melakukan sosialisasinya ke beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas.
Kecamatan yang di tuju kali ini adalah Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Selat guna untuk melakukan sosialisasi terkait tata cara permintaan informasi yang dilakukan oleh masyarakat melalui PPID Pelaksana yaitu di tingkat kecamatan.
Sosialisasi tersebut juga menjelaskan tentang tata cara pengelolaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR) kepada operator serta aplikasi Kapuas Informasi Publik (KIP) sebagai sarana pemberitaan kegiatan-kegiatan yang ada di Kecamatan.
Kepala Diskominfo Kapuas Hartoni U. Sawang yang diwakili oleh Ansyari selaku Sekretaris PPID Utama didampingi pejabat fungsional Gusti Mahfuz dan tekon itu mengatakan bahwa timnya kembali melakukan sosialisasi di tiga kantor kecamatan, pada Senin (24/7/2023) dengan tujuan agar operator-operator yang ada di Kecamatan lebih memahami tentang pentingnya PPID untuk masyarakat, sehingga bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan lebih mudah didapat dan tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu.
"Dengan demikian, masyarakat tentunya bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dengan cara mengikuti prosedur atau alur permohonan informasi yang telah disediakan," ungkap Ansyari.
Tidak hanya itu saja, sosialisasi yang dilakukan juga mencakup operator aplikasi lapor.go.id dari kecamatan yang mana berguna sebagai penerima isi aduan untuk ditindaklanjuti, apabila terdapat aduan ataupun aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada kecamatan tersebut.(Glas)
Editor : Tuah