Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi
Wetipo. Foto/Medcom.id/Kautsar
POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tujuh penjabat (pj) kepala daerah.
Mereka dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Tujuh diberhentikan karena
dianggap proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik, ada yang ikut terlibat
politik praktis," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi
Wetipo, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Wempi menegaskan pj kepala daerah diangkat dari kalangan pegawai negeri.
Sehingga, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan
kepentingan politik lain," beber dia.
Wempi tidak membeberkan tujuh nama pj kepala daerah yang diberhentikan.
Kejadian itu terjadi di tingkat kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan
kepala daerah sementara atau penjabat (pj) tidak boleh terlibat politik
praktis. Sebab, penjabat kepala daerah harus netral dari unsur politik.