Regulasi daerah yang mengizinkan pembakaran lahan
'bersyarat' menjadi kendala terhadap penanganan kasus karhutla. Foto/MI/Denny
POSSINDO.COM, Kalsel -Polisi terkendala dalam melakukan penegakan
dan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla)
dengan regulasi di daerah yang membolehkan membakar lahan 'bersyarat'.
Hal tersebut seolah menjadi tembok penghalang untuk mencegah
adanya pembakaran hutan.
"Ada berbagai hambatan yang dihadapi Satgas dalam penegakan hukum terkait
karhutla ini," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus)
Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Suhasto, di Banjarbaru, Selasa, 25
Juli 2023.
Dia menjelaskan hambatan lainnya ialah belum ada ahli bidang karhutla di
Kalsel. Selama ini mereka harus meminta bantuan tenaga ahli dari IPB Bogor.
Lokasi TKP karhutla berada jauh dan sulit dijangkau, sulitnya mendapatkan
dokumen perusahaan terduga, belum maksimalnya koordinasi antar stakeholder,
serta biaya penanganan kasus karhutla memerlukan biaya besar.
"Pembuktian kasus karhutla ini sulit. Di sisi lain adanya regulasi di
sejumlah daerah yang membolehkan atau melegalkan membakar lahan meski dengan
batas maksimal satu hektare," jelas Suhasto.
Saat ini ada sejumlah kasus karhutla yang ditangani sejumlah Polres di Kalsel.
Polresta Banjarbaru menangani dua kasus karhutla.
Salah satunya sudah masuk tahap penyidikan dengan tersangka bernama Sahlan yang
terbukti membakar areal kavling perumahan di Kelurahan Tegal Arum dan sudah
ditahan. Kasus lainnya berupa terbakarnya lahan gambut seluas 30 hektare milik
masyarakat dan PT Galuh Cempaka masih tahap penyidikan.
Di Kabupaten Banjar, polres setempat menangani kasus karhutla seluas 40
hektare. Kasus ini masih terkendala dan dalam penyelidikan sumber api.
Sementara Polres Tanah Laut juga menangani kasus karhutla seluas 0,5 hektare.
Kepala BNPB Letjend Suharyanto meminta agar tidak ada toleransi dalam upaya
penegakan hukum terkait karhutla ini.
"Ada sejumlah daerah yang membolehkan membakar lahan meski dengan batasan.
Ini menjadi salah satu hambatan untuk mengatasi karhutla dan penegakan
hukumnya. Seharusnya tidak boleh ada toleransi karena dampak karhutla sangat
besar," tegasnya.
Sementara Kepala BPBD Kalsel, Suria R Fahriansyah, mengatakan pihaknya terus
melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada
masyarakat.
Dikatakan Suria pemerintah pusat dalam hal ini BNPB memberikan perhatian serius
terkait penanganan karhutla di Kalsel. Salah satunya dengan adanya bantuan APD
dan peralatan pemadam kebakaran untuk Kalsel senilai Rp5,6 miliar.
Sumber : medcom.id