Komandan
Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).Foto/(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
POSSINDO.COM, -Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya
Henri Alfiandi bergulir menjadi polemik.
Puspom TNI menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan Henri serta anak buahnya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Basarnas tidak tepat.
Persoalannya adalah saat kasus
itu diumumkan setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Henri dan Afri
merupakan perwira militer aktif. Menurut Puspom TNI, proses penyidikan terhadap
perwira militer aktif yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan oleh
mereka, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
Sedangkan menurut KPK, mereka sudah menemukan bukti kuat atas dugaan
keterlibatan Henri dan Alfi dalam kasus itu. Di sisi lain, muncul kekhawatiran
terkait keterbukaan atas proses penyidikan terhadap Henri dan Afri. Karena
status mereka sebagai militer, maka proses yang dilakukan pun tidak mengikuti
aturan yang diberlakukan bagi kalangan sipil. Persoalan lainnya adalah potensi
impunitas atau kebal hukum jika proses hukum terhadap Henri dan Afri dilakukan
secara tertutup oleh Puspom TNI.
Sumber : kompas.com