Kepala Dislutkan Darliansjah bersama
Sekretaris Umum DAD Yulindra Dedy usai penandatanganan PKS. Foto/IST
POSSINDO.COM,
Kalteng -Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Prov. Kalteng, Sabtu
(19/8/2023) bertempat di Aula Hotel Dandang Tingang, Palangka Raya.
Acara ini bersamaan dengan kegiatan Hasupa Hasundau HUT KE-16 DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pembukaan Open Tournament Catur DAD Cup Tahun 2023, serta Milad Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran ke-51 Tahun. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah dengan Sekretaris Umum DAD Yulindra Dedy yang hadir mewakili Ketua Umum DAD Prov. Kalteng.
Dalam sambutannya, Yulindra Dedy berharap dengan ditandatanganinya PKS antara Dislutkan dan DAD ini akan meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Darliansjah mengungkapkan bahwa dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD ini tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan habitat lingkungan perikanan, juga mewujudkan keterlibatan kelembagaan adat setempat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang dilakukan dengan prinsip kearifan lokal berdasarkan hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah dengan saling mendukung dan kerja sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Selanjutnya, Darliansjah mengungkapkan bahwa diharapkan tindak lanjut PKS melalui DAD, khususnya para Damang dan Mantir Adat di Kabupaten/Kota serta Kecamatan dan Desa, untuk ikut serta secara aktif mengawasi tindakan illegal fishing. “Serta ikut serta mencegah pelanggaran, melalui adat atau sanksi adat, untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat yang melakukan illegal fishing agar tidak ada lagi pelanggaran,” pungkasnya.(Ndre/MC.Pky)
Editor : Tuah