KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Basarnas

Gedung KPK Ilustrasi. Foto/Net


POSSINDO.COM, Nasional -KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas. Salah satu tersangka ialah Max Ruland Boseke.

Max Ruland Boseke merupakan mantan Sekretaris Utama Basarnas. Selain Max, KPK juga menetapkan Anjar Sulistiyono dan Wiliam Widarta sebagai tersangka. Ketiga orang itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Identitas soal tiga orang tersangka itu diketahui dari data permohonan cegah dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. KPK sendiri belum menjelaskan detail identitas ataupun duduk perkara dugaan korupsi ini.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hanya menjelaskan KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.

"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Ali.

"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," sambung Ali.

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال