Kolaborasi KPK dengan Pemprov Kalteng Rakor Sinergi Penguatan Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat kegiatan Rapat Koordinasi Sinergi Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng. Kegiatan Berlangsung di berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9/2023). Foto/IST         

POSSINDO.COM, Palangka Raya -Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemprov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng,  sekaligus Rapat Kerja (Raker) Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Ketua KPK RI Firli Bahuri berkunjung ke Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas dan Penguatan Pemberantasan Korupsi bagi Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa, serta Kepala Sekolah SMA dan SMK se Kalimantan Tengah.

 

Saat menyampaikan paparannya dalam kegiatan tersebut, Firli menyampaikan empat hal utama bangsa yang harus diselesaikan yakni, bencana alam, terorisme, radikalisme, serta korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat.

“Oleh karena itu, diperlukan  atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa  terkecuali dalam memberantasnya,” kata Gubernur.

Gubernur mengungkapkan, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng; melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh  antikorupsi; melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran  Pemprov. Kalteng dan  masyarakat; pencanangan ASN BerAKHLAK bagi seluruh Jajaran ASN di lingkungan Pemprov. Kalteng; melakukan sosialisasi Antigratifikasi pada Bidang Pendidikan; melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE); melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA; dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.(Ndre/MC.Kalteng)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال