KPU Batal Terapkan Sistem Metode Perhitungan Suara Dua Panel

Gedung KPU RI. Foto/Tahta Aidilla/Republika

POSSINDO.COM, Nasional -Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan metode penghitungan suara dua panel di TPS Pemilu 2024. Sebab, Komisi II DPR tidak setuju metode tersebut dipakai dalam pemilu kali ini.

"KPU membatalkan rencana penggunaan metode panel dalam penghitungan suara, mempertimbangkan hasil rapat konsultasi di DPR," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam. Dalam rapat itu, KPU mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang salah satu muatannya adalah penerapan metode dua panel.

Metode penghitungan suara dua panel mulanya diusulkan KPU untuk menekan beban dan risiko kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). KPU juga telah menggelar simulasi penghitungan suara dua panel itu dengan hasil penghitungan lima surat suara lebih cepat selesai.

Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi di DPR, KPU urung menerapkan metode tersebut. KPU tetap menggunakan model penghitungan suara pada Pemilu 2019.

"Proses penghitungan suara sama seperti yang pernah dilakukan pada penghitungan suara pada Rabu 17 April 2019 lalu. Dimana hanya ada satu panel yang secara berurutan dihitung dan diberita acarakan hasil penghitungan suara tersebut dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rangakaiannya demikian," jelasnya.

Kendati demikian, KPU tetap menyiapkan sejumlah antisipasi lainnya untuk menekan beban dan risiko kinerja KPPS. Diantaranya, dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hingga melakukan bimbingan teknis.

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال