Gedung KPU RI. Foto/Tahta Aidilla/Republika |
POSSINDO.COM, Nasional -Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan metode penghitungan suara dua panel di TPS Pemilu 2024. Sebab, Komisi II DPR tidak setuju metode tersebut dipakai dalam pemilu kali ini.
"KPU
membatalkan rencana penggunaan metode panel dalam penghitungan suara,
mempertimbangkan hasil rapat konsultasi di DPR," ujar Ketua Divisi Teknis
KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam. Dalam rapat itu, KPU mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang salah satu muatannya adalah penerapan metode dua panel.
Metode penghitungan suara dua panel mulanya diusulkan KPU untuk menekan
beban dan risiko kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat
pemungutan suara (TPS). KPU juga telah menggelar simulasi penghitungan suara
dua panel itu dengan hasil penghitungan lima surat suara lebih cepat selesai.
Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi di DPR, KPU urung menerapkan metode
tersebut. KPU tetap menggunakan model penghitungan suara pada Pemilu 2019.
"Proses penghitungan suara sama seperti yang pernah dilakukan pada
penghitungan suara pada Rabu 17 April 2019 lalu. Dimana hanya ada satu panel
yang secara berurutan dihitung dan diberita acarakan hasil penghitungan suara
tersebut dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI,
pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi dan pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Rangakaiannya demikian," jelasnya.
Kendati demikian, KPU tetap menyiapkan sejumlah antisipasi lainnya untuk
menekan beban dan risiko kinerja KPPS. Diantaranya, dengan melaksanakan
pemeriksaan kesehatan hingga melakukan bimbingan teknis.
Sumber : detik.com