![]() |
Sidang Vonis Hukuman Atas Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy. Bertembat di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023). Foto/detik.com |
POSSINDO.COM, Nasional -Mario Dandy Satriyo divonis hukuman penjara.
Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael
Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang
berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah
melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun
penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan
terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang
dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap
hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Sumber : detik.com
Tags
Nasional