Mario Dandy Terdiam, Usai Dengar Putusan Hakim Vonis Dirinya Hukuman 12 Tahun Penjara

Sidang Vonis Hukuman Atas Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy. Bertembat di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023). Foto/detik.com
 
POSSINDO.COM, Nasional -Mario Dandy Satriyo divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
 
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
 
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.


Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال