OJK Bakal Rilis Regulasi Terkait Bank Emas

Emas Telah Lama dikenal Sebagai Salah Satu Instrumen Investasi yang Menguntungkan, Terutama untuk Jangka Panjang. Foto/Ilustrasi/bareksa

 
POSSINDO.COM, Ekonomi -OJK bakal merilis aturan soal 'bank emas'. Aturan akan memuat penyelenggaraan usaha bullion.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman mengatakan akan mengatur usaha yang terkait emas.


Ia mengatakan aturan akan berisi beberapa poin. Pertama, soal ruang lingkup usaha bullion.

Terkait masalah ini, ia mengatakan aturan akan mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan dan penitipan emas.

Kedua, kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion. Di sini, OJK katanya akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.

Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan. Dalam poin ini, OJK akan mengatur mengenai kepengurusan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beserta sumber daya manusia.

keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.

Ia mengatakan kalau jadi di laksanakan, kegiatan usaha ini akan menarik.

"Jadi kalau selama ini emas tabungan masyarakat tidur, hanya ditaruh brankas dan buat senang maling, ke depan ini bisa disekolahkan di bank," katanya kepada wartawan di Bogor akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan selain memberikan manfaat besar kepada pemilik emas, kalau aturan ini dilaksanakan, kegiatan usaha ini bisa menimbulkan dampak besar pada ekonomi. Pasalnya, setelah 'disekolahkan' di bank emas itu akan bisa diputar.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال