Belanja Perjalanan Dinas pada 15 SKPD Tahun 2022 Dinilai BPK Tidak Sesuai Ketentuan

Ilustrasi Perjalanan Dinas SKPD. Foto/Net

POSSINDO.COM, Kapuas - Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik di dalam maupun di luar Provinsi Kalimantan Tengah. Biaya perjalanan dinas luar daerah terdiri atas beberapa komponen sebagai berikut: uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi (bagi pimpinan).

Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri dari tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel, serta kuitansi penginapan apabila menginap. Komponen dan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan mengacu pada Keputusan Bupati Kapuas Nomor 248/TAPD Tahun 2022 tentang standar BiayaPerjalanan Dinas

Pemeriksaan atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dilakukan secara uji petik pada 15 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan jumlah realisasi belanja senilai Rp71.982.504.380,00.

Pengujian secara uji petik terhadap bukti/kuitansi penginapan denganmelakukan konfirmasi kepada beberapa penyedia jasa penginapan. Berdasarkan hasil konfirmasi, penyedia jasa penginapan menyatakan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah dilampirkan serta tarif menginap tidak sesuai dengan sebagaimana bukti pertanggungjawaban senilai Rp306.080.837,00.

Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari para pelaksana perjalanan dinas pada 15 SKPD dan dituangkan ke dalam Surat Pernyataan, menyatakan bahwa perjalanan dinas memang benar – benar telah dilaksanakan namun mereka tidak menginap di penginapan sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang terlampir pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun menginap di rumah keluarga.

Permasalahan tersebut disebabkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada 15 SKPD dalam melakukan verifikasi kebenaran, kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan telah menyetorkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut ke kas daerah senilai Rp305.163.157,00

BPK merekomendasikan Bupati Kapuas agar memerintahkan pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk menginstruksikan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar lebih tegas dan menolak jika bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال