Hasil Audit BPK RI : Realisasi Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Senilai Rp26.074.168.906,00 Tahun 2022 Tidak Yakini Kewajarannya

Penampakan RSUD Kapuas. (Foto/IST)

POSSINDO.COM, Kapuas -Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kapuas merealisasikan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp459.074.769.793,29 atau 91,83% dari total anggaran senilai Rp499.919.222.129,00 yang diantaranya adalah untuk Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.

Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh RSUD untuk pembayaran imbalan/kompensasi kepada dokter, tenaga-tenaga keperawatan tenaga administrasi dan tenaga kesehatan lainnya atas jasa yang telah diberikan dalam rangka tindakan keperawatan, administrasi dan atau pelayanan lainnya.

RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo telah merealisasikan Belanja Jasa Pelayanan senilai Rp32.782.969.660,00. Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, yang terdiri dari jasa pelayanan pasien Jaminan Persalinan (Jampersal), jasa pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda), jasa pelayanan Pemeriksaan Kesehatan (Kirkes), Jasa Medis (Jasmed) pelayanan umum, jasa pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Umum serta jasa pelayanan pasien COVID-19 RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.

Rincian Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban atas pembayaran Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, diketahui bahwa pengeluaran senilai Rp26.074.168.906,00 tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Penelusuran lebih lanjut atas pengeluaran yang tidak ada dokumen bukti pertanggungjawaban dengan melakukan pengecekan pada ruangan Bendahara Pengeluaran bersama dengan Kepala Seksi Perbendaharaan dan Staf Bidang Keuangan untuk mencari dan mendapatkan kelengkapan dokumen tersebut. Namun, hasil pengecekan tidak ditemukan kelengkapan pertanggungjawaban tersebut. BPK tidak dapat melakukan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD, dikarenakan telah meninggal dunia pada tanggal 1 April 2023.

Penjelasan dari PPTK BLUD diketahui bahwa selama tahun 2022 tidak menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban pembayaran atas Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD, dikarenakan tidak memahami tugas dan fungsi sebagai PPTK BLUD. Selanjutnya, BPK mengirimkan surat permintaan dokumen sebanyak dua kali untuk meminta bukti pertanggungjawaban atas pembayaran jasa pelayanan pada BLUD RSUD

Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo menjawab surat permintaan dokumen dari BPK tersebut dengan Surat Nomor 900/690/RSUD-KPS/IV/2023 tanggal 27 April 2023 perihal tanggapan atas dua surat permintaan data tersebut, menyatakan bahwa dokumen-dokumen SPJ tidak dapat lagi ditemukan pada bagian keuangan karena seluruh dokumen yang menyangkut keuangan dipegang oleh Bendahara Pengeluaran RSUD dan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 1 April 2023 sehingga pihak RSUD tidak dapat menyajikan kekurangan dokumen yang diminta oleh BPK.

 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kapuas agar memerintahkan:

a. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo untuk menyusun Prosedur Operasional Standar yang mengatur antara lain tentang prosedur pembayaran atas jasa pelayanan pasien, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan serta penyimpanan dan pengamanan dokumen serta melakukan sosialisasi atas Prosedur Operasional Standar tersebut.

b. Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Keuangan BLUD dan Bendahara untuk menguji kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum melakukan proses pembayaran. (Sam)

Editor : Tuah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال