Menyalakan Lampu Meski di Siang Hari Ternyata Salah Satu Peraturan yang Harus Diikuti oleh Pengendara Sepeda Motor. Foto/Ilustrasi/nyetirlebihbaik.id |
POSSINDO.COM, Ragam -Salah satu peraturan yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor ialah menyalakan lampu meski di siang hari. Peraturan tersebut membuat pertanyaan apa urgensinya lampu saat kondisi terang.
Dalam akun Instagram resmi, Korlantas Polri NTMC, memberikan edukasi mengenai penringnya menyalakan lampu motor di siang hari. Tak lain tujuannya untuk menekan risiko kecelakaan.
"Sahabat lantas, sebelum kalian berpergian pastikan yaa lampu sign dan lampu utama kalian menyala. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak terlihat saat melintas!," tulis keterangan video dikutip Selasa (5/3/2024)
Dalam penjelasannya, video tersebut mengingatkan pengendara motor mengecek
kondisi lampu apalagi jika kondisi hujan. Dimensi motor yang relatif kecil dari
kendaraan lain di jalan bisa "tidak terlihat" pengemudi lain.
"Mengecek lampu sein kanan dan kiri berfungsi dengan baik dan juga ini sedang hujan, kita harus mengecek lampu kecil dan lampu senja kita," kata keterangan video.
"Kita harus menyalakannya dalam keadaan hujan,
supaya apa supaya menghindari potensi kecelakaan dan juga supaya kendaraan di
seberang dan di depan kita bisa melihat dan mendeteksi kita," ujarnya.
Aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari sebetulnya bukan hal baru di
Indonesia. Aturan ini dimuat dalam UU LLAJ dan pertama kali dikeluarkan oleh
Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 1988.
Saat ini materi mengenai kewajiban lampu sepeda motor yang wajib menyala
sepanjang hari tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 107: (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama
Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi
tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pasal 293 ayat 2:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di
Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas)
hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Sumber : kompas.com