Aparatur Sipil Negara (ASN) Disebut Melanggar Netralitas Jika Menyukai, Membagikan, Hingga Mengomentari Unggah Terkait Paslon Tertentu di Pilkada 2024. Foto/unsplash |
POSSINDO.COM, Nasional -Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut melanggar netralitas jika
menyukai, membagikan, hingga mengomentari unggahan pasangan calon tertentu di
Pilkada 2024.
Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa tindakan ini
merupakan pelanggaran.
"Kadang-kadang ASN kita, mohon maaf di Facebook-nya mereka enggak tau
aturan share, comment and like itu termasuk pelanggaran netralitas. Terjadilah
banyak pelanggaran," kata Bagja di Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu di
Makassar yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (27/6).
Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut biasanya
dilaporkan sesama ASN. Akhirnya, ASN yang dilaporkan itu terkena sanksi
peringatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk naik pangkat.
"Ini mau naik pangkat nih sebentar lagi, mau jadi eselon III. Wah, kita
sikat. Masuk. Akhirnya pelanggaran sedang. Kena peringatan, akhirnya jadi
catatan di PPP kalau di ASN, jadi catatan bagi atasan untuk tak lakukan
kenaikan pangkat," ujar dia.
Ia pun meminta para ASN, prajurit TNI, hingga jaksa segera mempercepat
pensiun jika ingin maju pilkada. Dengan demikian, keputusan pensiun sudah
keluar ketika penetapan kandidat pasangan kepala dacnnerah
Sumber : cnnindonesia.com