Modus Baru Pencurian Data: 27 Pelamar Kerja Jadi Korban Pinjaman Online

Ilustrasi. Foto/ Negative Space/Pexels
 
POSSINDO.COM, Peristiwa -Sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online atau pinjol oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
 
Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengatakan kasus ini bermula saat dirinya dan puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan pada awal Mei 2024.
 
Syarat dari pekerjaan itu adalah para pelamar diwajibkan menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
 
Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.
 
Polisi membeberkan modus yang dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan mencuri data pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam aksinya itu R selaku terlapor menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada korban. Selain itu, terlapor juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban.
 
"Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).
 
Setelah menerima data dan identitas para korban, terlapor kemudian menggunakannya untuk melakukan pinjol. Penggunaan data pribadi ini dilakukan terlapor tanpa sepengetahuan para korban.
 
Melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, seperti Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," tutur Ade Ary.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال