Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris (tengah) saat foto bersama dengan para peserta sosialisasi PPID. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah setempat, Rabu, 3 Juli 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam sambutan tertulis yang di bacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Ruby Haris menyebutkan, keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
"Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi yang penting bagi negara/daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,"ungkapannya.
Lebih lanjut dikatakannya, keterbukaan informasi publik dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan, dan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.
Namun, kata dia, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat karena ada jenis informasi yang dikecualikan, yang ditetapkan diberdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Harapan saya dengan telah ditetapkannya PPID dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dapat melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Gunung Mas dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama,"beber Ruby Haris.
Sementara itu, ketua pelaksana, Emi Juniati menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta mendorong implementasi undang-undang keterbukaan informasi secara efektif.
"Namun, kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas saat ini masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh terjadinya pergantian dan purna tugas pejabat struktural pada perangkat daerah yang bertugas sebagai PPID pelaksana,",sebutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini kata dia, untuk membangun pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik serta meningkatkan akses dan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
"Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang efektif, hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi,"tutup Emi Juniati. (Sal)
Editor : Dedy
Tags
Gunung Mas