Dalam kesempatan tersebut, Saribuddin menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara kedua institusi, dengan tujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kalimantan Selatan.
"MoU ini menjadi bukti komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Kalimantan Selatan. Kami percaya, melalui kolaborasi yang solid, target ini akan tercapai sesuai harapan," ungkap Saribuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa jajarannya siap bekerja sama secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN Kabupaten Balangan agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera diselesaikan. Ini adalah langkah penting guna memastikan legalitas tanah wakaf," tambahnya.
Lebih lanjut, Saribuddin menekankan pentingnya tanah wakaf sebagai aset strategis yang mendukung beragam kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di masyarakat.
Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya di Kabupaten Balangan, dapat berjalan lebih cepat dan efisien.(Wahid)
Editor : Tuah