Ilustrasi massa ojol gelar dem. Foto/Rifkianto Nugroho/detikcom |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Sekitar 500 hingga 1.000 pengemudi ojek online (ojol) bakal unjuk rasa pada hari ini, Kamis (29/8). Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan.
Igun menyatakan aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi
ojol dan kurir yang merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan dan pemerintah.
Massa menuntut adanya legal standing hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol
agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap ojol dan kurir selaku
mitranya.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan
aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa
dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya
berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," katanya.
Pertama, persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
"Hal ini merugikan pelanggan yang harus menanggung kenaikan tarif dan juga sangat merugikan mitra pengemudi karena potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra mencapai 20 persen hingga 30 persen," tegas Igun Rabu (28/8). Melansir dari CNNIndonesia.com.
Kedua, pemerintah diminta untuk melegalkan pekerjaan driver ojek online dalam undang-undang.
Igun mengklaim ketiadaan legalitas di uu selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojoldi depan perusahaan aplikasi lemah. Kelemahan itu diperparah posisi pemerintah yang hingga kini belum mampu berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, " sambung Igun.
Sumber : cnnindonesia.com