Ilustrasi Judi Online. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan judi online (judol). Datanya sudah disampaikan ke perbankan untuk segera diblokir.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan sampai saat ini seluruh rekening sedang diselidiki. Apabila terbukti melakukan transaksi untuk judi online, maka segera diblokir.
"Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Sumber : cnnindonesia.com