Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya buka suara soal kebijakannya membuka lebar keran ekspor pasir melalui penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Zulhas mengatakan keputusan tersebut mau tidak mau harus dilakukan karena untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia menekankan hal tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah.
"Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi," kata Zulhas di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/9) seperti dikutip dari detik.com.
Saat ditanya mengenai pertimbangannya mengizinkan ekspor pasir laut, Zulhas hanya menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
Karena bagian dari pemerintah, dia bilang pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan tugas, fungsi, pokoknya.
"(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan," imbuhnya.
Sumber : cnnindonesia.com