Sukarlan (berbaju batik) dan Kuasa hukumnya Muhammad Rosyid Ridho. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Palangka Raya - Sebanyak empat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dilaporkan Sukarlan Fachrie Doemas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu karena dihentikannya laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang sebelumnya dilaporkan Sukarlan ke Bawaslu kalteng karena dianggap kurang cukup bukti.
Dikatakan Sukarlan melalui Kuasa hukumnya Muhammad Rosyid Ridho, jika sebelumnya kliennya sudah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada dengan disertai beberapa bukti pendukung yang dianggap sangat kuat.
" Dalam laporan tersebut kita juga sudah melampirkan bukti kuat yang menjadi dasar pertanggungjawaban laporan atas dugaan pelanggaran pilkada. Mulai dari Video, foto-foto dan bukti lainnya," ungkap Rosyid.
Disampaikan Rosyid, Pihaknya menyayangkan penghentian laporan tersebut karena menurutnya telah mengirimkan bukti yang jelas dan kuat untuk mendukung laporan tersebut.
Oleh karena itu, Sukarlan dan tim kuasa hukumnya memutuskan akan melanjutkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta sebagai langkah hukum berikutnya.
Melalui tindakan tersebut, pihak pelapor berharap kinerja dari empat Komisioner Bawaslu Kalteng yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dengan surat aduan ke DKPP.
Kasus Pilkada ini melibatkan 14 pejabat, termasuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo yang juga calon wakil Gubernur. Tim kuasa hukum pelapor memastikan bahwa mereka sudah mempelajari hasil putusan Bawaslu Kalteng dan sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum pelapor sebelum membuat langkah hukum selanjutnya.
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kalteng terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program pemprov yang diduga dapat mempengaruhi salah satu pasangan calon. Adanya tindakan hukum ini menunjukkan bahwa kepercayaan pada badan pengawas pemilu untuk bersikap adil dan berintegritas tinggi sangat penting dalam menjalankan demokrasi yang sehat. (Ger)