Simson Kila dan Didang saat foto bersama Didang. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN -Simson Kilat (62) dan Didang (33) sebagai masyarakat Desa Batu Nyapau Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah sebagai calon kades dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) digagalkan.
Keduanya bersama masyarakat desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah menolak keras hasil PAW yang dilaksanakan pada hari Rabu,2 Oktober 2024 kemarin, karena tidak sesuai aturan dan perundangan.
"Kami tetap menolak hasil PAW itu yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 dipilih secara aklamasi," tegas Simson Kilat di desa Batu Nyapau, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dikatakannya, hasil ini tidak sesuai, karena yang memilih hanya 15 orang saja, jadi kemana sisanya itu. Tentu masyakarat yang punya hak memilih dirugikan.
*Sesuai DPT di Desa Batu Nyapau, sebanyak 450 orang punya hak pilih. Dari tahapan pemilihan antar waktu itu, seharusnya mengacu pada peraturan yang sudah diatur dalam Undang-undang, bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, hak pilih masyakarat ini telah dirampas oleh oknum tertentu yang punya kepentingan. Pastinya demokrasi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dimana kata dia, proses tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan sudah lepas dari jalur Perbup. Bahkan secara jelas sudah menyalahi aturan.
"Kami tetap berkeberatan dan menolak dari hasil PAW ini, karena tidak sesuai regulasi yang ada. Dari hasil PAW ini kami akan menyampaikan laporan kepada Pj Bupati Gumas dan instansi terkait," tegas Simson.
Hal yang sama dikatakan Didang bahwa PAW itu tidak mengacu aturan, karena difasilitasi oleh BPD.
"Seharusnya panitia yang berwenang untuk mengatur, yakni mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi berkas dan penetapan calon,"kata Didang.
Diketahui, calon kepala Desa Batu Nyapau dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) terpilih pada 2 Oktober 2024, Chotim Mulyono merupakan ketua panitia pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Gunung Mas tahun 2022 lalu.(Sal)
Editor : Tuah