Hari ini pada Rabu (20/11/2024), Kesempatan Terakhir bagi Pemilih yang Ingin Mengurus Pindah Memilih untuk Menggunakan Hak Suaranya pada TPS lain. Foto/Instagaram/@kpu_ri |
POSSINDO.COM, Nasional -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara asal (TPS) agar bisa mencoblos di tempat lain.
Sesuai jadwal, Pilkada 2024 bakal digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu (27/11/2024).
Pindah memilih bisa dilakukan H-7 sebelum hari pemungutan suara atau terakhir pada Rabu (20/11/2024).
Lantas, bagaimana syarat dan cara pindah memilih pada Pilkada 2024?
Dilansir dari Kompas.id, Jumat (15/11/2024), pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih harus memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya tidak bisa memilih di TPS asal karena bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan atau lapas, serta tertimpa bencana alam.
Pastikan juga nama sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) yang bisa dicek melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Selain memenuhi kriteria, pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih wajib melampirkan beberapa dokumen, yakni:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih, seperti:
-Surat tugas
-Surat keterangan rawat inap, surat keterangan belajar
-Surat keterangan atau pemberitaan terkait bencana.
Ketentuan pindah memilih Pilkada 2024
KPU juga menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS asal.
Dilansir dari Instagram resmi @kpu_ri, Senin (18/11/2024), simak ketentuannya berikut ini:
-Jika pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama, pemilih akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/wali kota
-Jika pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam 1 provinsi, pemilih akan mendapatkan surat suara gubernur saja
-Jika pindah memilih di luar provinsi, pemilih tidak akan mendapatkan surat suara
-Jika pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibutuhkan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan, pemilih akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/wali kota.
Sumber : kompas.com