KPU Gunung Mas Musnahkan 37 Lembar Surat Suara Rusak di Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Elfrinst G Tumon (kemeja hitam) didampingi Sekda, Richard, unsur Forkopimda saat membakar suara suara yang rusak. Foto/Sal

POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 37 kertas surat suara rusak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pemusnahan surat suara dilakukan di kantor KPU Kabupaten Gunung Mas pada selasa (26/11/2024), serta disaksikan oleh Sekda, Richard, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan berita acara nomor: 218/PP.09.5-BA/6210/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024. Sebanyak 37 lembar surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Elfrinst G Tumon mengatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan Pilkada sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu.

"Ada, 37 kertas surat suara untuk Pilkada 2024 dimusnahkan karena rusak. Jenis kerusakannya ada yang sobek dan terkena tinta. Makanya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk 37 kertas surat suara yang di lakukan pemusnahan tersebut terdiri atas dua jenis surat suara pada Pilkada tahun 2024.

"Untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebanyak 17 lembar, sedangkan surat suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gunung Mas sebanyak 20 lembar,"tutup Elfrinst G Tumon.(Sal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال