Ilustrasi Celup Tinta Usai Pemilihan Pemilu/Pilkada. Foto/Net
POSSINDO.COM, Ragam -Sudah kita ketahui di Indonesia,
setelah pemilih melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih
akan diarahkan untuk menyelupkan jari kelingking ke tinta berwarna ungu.
Ternyata, celup jari ke tinta usai nyoblos saat pemilu bukan tanpa alasan. Ada asal-usul yang melatari kebiasaan tersebut dan fakta unik yang tersimpan di dalamnya.
Asal-usul Celup Jari ke Tinta Saat Pemilu
Asal-usul celup jari ke tinta saat pemilu bermula dari India. Mulanya, pada tahun 1950, terdapat kasus yang terjadi ketika India menyelenggarakan pemilihan umum. Ada banyak pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari sekali, dan kecurangan ini menimbulkan ketidakkondusifan.
Pemerintah India lalu mencari strategi untuk mengawal keadilan dalam pemilu. Berdasarkan studi dari Follow’s Chemical Society, London, pemerintah diminta untuk menggunakan tinta sebagai penanda agar tidak terjadi kecurangan.
Untuk mengantisipasi kasus tersebut terulang kembali, pada tahun 1962 akhirnya pemerintah India mengimbau pada seluruh pemilih untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai tanda bahwa pemilih yang memiliki tanda tersebut artinya sudah melakukan pencoblosan.
Tinta yang digunakan oleh pemerintah India juga bukan tinta sembarangan. Perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd membuatkan tinta khusus untuk pemilu di India.
Patut diketahui, perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd juga merupakan satu-satunya pemasok tinta untuk Pemilu. Mereka pun melakukan impor tintanya ke beberapa negara seperti Turki, Malaysia, dan Britania Raya.
Dengan ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi pemilih yang melakukan double vote atau menggunakan hak suara orang lain saat pemilihan umum digelar. Hingga saat ini, setidaknya ada 44 negara yang meniru aturan tersebut, salah satunya Indonesia.
Selain asal-usul yang telah dipaparkan di atas, ada pula sederet fakta unik celup jari ke tinta usai nyoblos, antara lain:
1. Aturan dibuat KPU
Patut diketahui bahwa mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta berwarna ungu bukan semata karena kebiasaan atau kultur saja, tapi juga telah diatur oleh KPU.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 telah mengatur terkait penggunaan tinta usai pencoblosan.
Dalam Bab II Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa, “Tinta harus memiliki daya tahan atau kelekatan selama 3 hari, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol, maupun solvent lainnya.”
2. Diterapkan sejak pasca reformasi 1999
Pemilihan umum pertama di Indonesia dilakukan pada tahun 1955 pada masa pemerintahan Ir. Soekarno. Namun, pada saat itu tidak terdapat proses pencelupan jari ke dalam tinta usai pencoblosan.
Di Indonesia, pertama kali ditetapkan aturan penggunaan tinta ungu saat pemilu adalah pada tahun 1999 pasca reformasi dengan tujuan agar pemilihan umum dilakukan dengan baik tanpa kecurangan.
3. Tak selalu harus jari kelingking
Setelah melakukan pencoblosandi bilik suara, ternyata pemilih tidak harus mencelupkan jari kelingking ke tinta berwarna ungu tersebut seperti yang dilakukan oleh banyak orang.
Pemilih bisa menggunakan jari tangan manapun sebagai tanda bahwa pemilih sudah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.
Yang perlu diketahui adalah tinta yang digunakan saat pemilu bukan tinta biasa, tapi tinta yang mengandung silver nitrat. Jadi, disarankan untuk tidak berlebihan menggunakan tinta tersebut karena akan sulit dihilangkan.
Jadi, ketentuan mencelupkan jari ke dalam tinta ungu setelah melakukan pencoblosan tak hanya sekadar jadi bahan unggahan di media sosial, tapi juga sebagai bukti bahwa pemilih telah melakukan pencoblosan.
Mencelupkan jari ke tinta usai nyoblos ditujukan untuk menghindari adanya double vote, yang mana ada orang yang menggunakan undangan orang lain untuk mencoblos lebih dari sekali.
Jadi, jika ada seseorang yang akan menyoblos lebih dari sekali, pasti akan ketahuan oleh petugas TPS karena ada tanda tinta di jari tangan.
Sumber : intipseleb.com