Partai Buruh Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di Tahun 2025

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Foto/Julio Trisaputra-tvOne

POSSINDO.COM, Politik -PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada 2025.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan demonstrasi jika rencana itu tidak dibatalkan.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

Dia menilai rencana pemerintah itu akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil. Buruh memprediksi kenaikan PPN 12 persen akan menurunkan daya beli secara signifikan dan mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam.

Selain itu, menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen. Iqbal berpendapat kenaikan PPN menjadi 12 persen juga akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa.

Sementara itu, kata dia, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

"Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak," tuturnya.

Bertalian dengan itu, Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen. Lalu, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Berikutnya, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال