Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Foto/Dok.Pemkot Pasuruan |
POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias
Gus Ipul mengakui kuota kerja bagi penyandang disabilitas baik di instansi
pemerintahan maupun swasta belum sepenuhnya terwujud.
Ia menjelaskan kebijakan afirmatif itu ditetapkan sebesar
dua persen untuk instansi pemerintah dan satu persen untuk perusahaan swasta.
"Kuota kerja untuk penyandang disabilitas sebesar dua
persen untuk instansi pemerintah dan satu persen instansi swasta juga belum
sepenuhnya terwujud," kata Gus Ipul dalam pidatonya di acara Hari
Disabilitas Internasional 2024, Jakarta, Selasa (3/12).
Gus Ipul menyampaikan berdasarkan berbagai sumber data,
tujuh persen dari total penduduk Indonesia mengalami beragam kondisi
disabilitas. Dari data tersebut, sebanyak 11,42 persen pemyandang disabilitas
hidup di bawah garis kemiskinan.
Lalu, sekitar sekitar 71,4 persen penyandang disabilitas masih
bekerja dalam sektor informal. Kemudian, sekitar 50 persen anak usia sekolah
penyandang disabilitas belum mendapatkan pendidikan yang layak dan sebanyak 24
persen penyandang disabilitas belum memiliki asuransi kesehatan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga hadir pada
acara itu meminta seluruh kementerian dan lembaga memperhatikan warga
penyandang disabilitas. Ia menegaskan akses infrastruktur hingga lapangan kerja
bagi penyandang disabilitas harus diperluas.
"Aksesibilitasnya harus lebih diperluas baik akses
pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, fasilitas umum, permodalan maupun hukum
dan peradilan," kata Gibran.
Ia menyampaikan Indonesia telah memiliki payung hukum bagi
penyandang disabilitas yakni UU Nomor 8 Tahun 2016. Ia pun meminta agar
peraturan itu diterapkan secara optimal oleh seluruh pihak.
"Peraturan turunannya juga sudah ada. Sekarang kuncinya
adalah implementasi di lapangan, ada pengawalan di lapangan ini harus kita
lakukan bersama-sama," ucapnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Nasional