Presiden Filipina Minta ke Prabowo Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asal

Mary Jane Veloso, tengah, seorang warga Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan nyaris dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015, terlihat menyaksikan saat Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Urusan Migrasi, Eduardo Jose de Vega (kiri), berjabat tangan dengan Penjabat Deputi Koordinator Menteri Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam upacara serah terima sebelum pemulangan Veloso ke Filipina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Indonesia, Selasa, 17 Desember 2024. Foto/AP Photo/Tatan Syuflana
 
POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah mengungkap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
 
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers pemulangan Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
 
"Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," ungkap Surya, Selasa malam (17/12).
 
Kemudian, pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina yang menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.
 
Dua hari berselang atau tanggal 13 November, pemerintah Filipina mengajukan permintaan secara resmi kepada Menko Kumham Imipas untuk pemindahan Mary Jane.
 
"Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati," ujar Surya.
 
Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindah ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum dipulangkan ke Filipina. Dia sebelumnya sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.
 
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
 
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال