Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto/tribunnews |
Hal ini disampaikannya karena memang menurutnya sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu," kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
"Sejalan juga perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," sambungnya.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun menyebut, pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban barang haram tersebut.
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum," sebutnya.
Sehingga, nantinya mereka atau para pengguna tersebut akan menjalani proses rehabilitasi hingga dilakukan atau diberikan pembinaan.
"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," tegasnya.
"Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian Sosial," sambungnya.
Sumber : liputan6.com